Tindak pidana penadahan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang diatur dalam Pasal 480 dan Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan ini bersifat laten dan tersembunyi karena pelakunya tidak secara lansung mengambil barang milik orang lain, melainkan menerima, menyimpan, atau menjual kembali barang yang diperoleh dari hasil kejahatan. Di wilayah hukum Polsek Lima Puluh Kot…