Fenomena pergeseran penyelesaian sengketa perdata ke ranah pidana menjadi perhatian serius dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara piutang dagang. Banyak kasus wanprestasi dalam hubungan dagang yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata justru diproses sebagai tindak pidana, sehingga mengaburkan batas antara ranah perdata dan pidana. Hal ini menimbulkan perso…