Hukum pidana diatur dalam KUHPidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, termasuk perdagangan orang. Perdagangan orang adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan sosial. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengatur pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban perdagangan orang. Implementasi hukum memerlukan kerja sama antar lembaga Tujuan penel…