Pemenuhan hak milik atas batas tanah merupakan suatu tindakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga setiap tindakan yang melanggar ketentuan tersebut, seperti perubahan at…