Dalam melaksanakan perjanjian pinjam meminjam uang, terdapat suatu hak dan kewajiban yang harus ditaati dan diikuti bagi para pihak, baik kreditur maupun debitur. Jika salah satu pihak melakukan kesalahan yang menyebabkan kewajiban yang telah ditentukan tidak dipenuhi, maka pihak tersebut harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian berdasarkan wanprestasi yang dilakukannya. Fenomena yang …