Masyarakat Minangkabau dikenal memiliki sistem kekerabatan yang bersifat matrilineal, yaitu sistem yang menarik garis keturunan melalui pihak perempuan. Sistem ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengaturan dan pembagian harta warisan. Dalam praktiknya, pembagian harta warisan di masyarakat Minangkabau tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuan hukum adat, tetapi ju…