Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pelayanan yang berada pada instansi pemerintahan desa yang mana mencakup untuk pengurusan surat keterangan dan surat pengantar seperti surat keterangan miskin, surat pernyataan belum menikah dan tidak memiliki anak, surat keterangan kematian, surat domisili, surat keterangan usaha dan surat pengantar nikah. Dalam pengurusan surat tersebut, biasa nya mas…