Anak yang diduga melakukan tindak pidana dan belum berumur 12 tahun dianggap berkonflik terhadap hukum. Proses peradilan anak menggunakan pendekatan istimewa yang bertujuan untuk menghindari dampak negatif selama menjalani proses hukum. Pendekatannya disebut dengan keadilan restoratif yang juga merupakan proses diversi. Pelaksanaannya adalah kewenangan dari aparat penegak hukum dapat mengambil …