Relaas panggilan bagi para pihak yang berperkara di pengadilan dilakukan oleh jurusita dan jurusita pengganti sebagaimana di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam hukum acara perdata, relaas dikategorikan sebagai akta autentik berdasarkan Pasal 165 HIR, Pasal 285 R.Bg, dan Pasal 1868 KUHPer. Ket…