Restrukturisasi pembiayaan sebenarnya merupakan hal yang umum dalam hubungan hukum pinjam-meminjam. Restrukturisasi pembiayaan ini menciptakan hubungan hukum yang timbul dari perjanjian saja. Adanya restrukturisasi pembiayaan, diharapkan hadirnya kesepakatan antara kreditur dalam hal ini adalah pihak perusahaan pembiayaan dan debitur untuk melakukan perubahan atas perjanjian pembiayaan tersebut…