ABSTRAK Perjanjian itu tidak hanya merupakan suatu perjanjian antara dua pihak, melainkan tiga dan pihak yang ketiga ini adalah masyarakat. Perjanjian itu dimungkinkan untuk dilaksanakan, oleh karena masyarakat membuat kerangkanya yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang mensahkan perjanjian itu, seperti syarat-syarat perjanjian, akibat-akibatnya dan sebagainya. Perjanjian yang dibuat dan d…