Sahnya suatu perkawinan jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan dan dilakukan pencatatan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum bagi setiap pihak yang melaksanakannya dan bagi anak yang dihasilkan. Tetapi menjadi suatu masalah terhadap seorang anak yang kedua orang tuannya tidak melakukan perkawinan sebagaimana yang dianjurkan oleh ketentuan undang- undang dan pemerintah da…