Perlindungan terhadap upah atas kelebihan kerja merupakan bagian penting dari perlindungan hak normatif pekerja yang dijamin secara konstitusional dan diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam praktik hubungan industrial, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit, masih sering ditemukan pekerja yang melakukan kelebihan kerja tanpa diimbangi dengan pembayaran upah yang…
Hukum dan peraturan semakin menuntut perusahaan wajib untuk menerapkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Aturan tanggung jawab sosial perusahaan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain peraturan tersebut, terdapat peraturan lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. …