Perkawinan tanpa akta nikah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan syariat agama islam tanpa melakukan pencatatan perkawinan, perkawinan jenis ini secara agama islam sah dilakukan jika sudah memenuhi syarat dan rukun nikah yang ada, tetapi menurut hukum Indonesia, perkawinan tersebut tidaklah sah dikarnakan tidak melakukan pencatatan perkawinan sesuai dengan yang di perintahkan oleh nega…