Pengangkatan anak yang sifatnya kompleks itu menuntut adanya kepastian terhadap kesejahteraan dan masa depan anak. Sebagaimana pada penetapan pengadilan dalam perkara nomor 153/Pdt.P/2024/PA.Pbr Pengadilan Agama khususnya hakim harus teliti dan berhati-hati dengan batasan-batasan yang harus dijaga nanti setelah anak angkat tersebut telah memasuki usia baligh, atau dewasa karena keduanya bukan m…