Perihal zakat pertanian dan perkebunan ada yang dikelola oleh perorangan maupun badan hukum. Zakat hasil perkebunan yang dikelola oleh perorangan dihitung sebagai zakat pertanian dan perkebunan, sedangkan yang dikelola oleh badan hukum dimasukkan kepada zakat penghasilan. Namun secara faktual dalam pelaksanaan pengumpulan zakat masyarakat yang hendak membayarkannya, kebanyakan dari merekatā¦