ABSTRAK Penelitian ini meneliti tentang perlindungan hukum bagi konsumen atas cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli pakaian bekas di Sobat Thrift Pekanbaru.Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 2 menyatakan pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan bena…