Perkawinan sesuku dilarang dalam adat Minangkabau karena dianggap melanggar sistem kekerabatan matrilineal. Meski sah menurut hukum negara dan agama, pelanggaran terhadap larangan ini masih terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, dan dikenai sanksi adat. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan dan dampak larangan tersebut dalam kehidupan masyarakat setempat. Masalah pokok pad…