Umumnya menyewa dan sewa dijalankan langsung maupun terucap oleh dua pihak sudah mampu membentuk perjanjiannya dengan tidak ditulis. Perjanjian yang wujudnya tidak terucap maupun tertulis, riskan untuk individu di mana menyewakan bendanya jadi mampu berakibat hukum, dengan demikian perjanjian dengan sifat rentan merugikan salah satu pihak alangkah baiknya mencipta perjanjian yang wujudnya tertu…