Pengungsi adalah individu yang mencari perlindungan di negara lain karena ketakutan beralasan akan penganiayaan di negara asalnya, sesuai dengan definisi Convention 1951 dan Protocol 1967. Dasar Hukum Pengungsi di Indonedia menggunakan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi di Indonesia. Perpres ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengatur penanganan pengungsi yang m…