Pemidanaan dapat diartikan sebagai pemberian ancaman atau penjatuhan sanksi berupa penderitaan kepada seseorang yang secara nyata telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas diancam pidana oleh undang-undang. Tujuan sederhana dari pemidanaan guna untuk mencegah terjadinya tindak pidana, kemudian memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, serta menimbulkan rasa bersalah bagi pelaku ti…