ABSTRAK Perjanjian yang dilakukan antara perusahaan advertising dengan pihak pemakai jasa merupakan perjanjian sewa-menyewa. Sebab, kewajiban pihak yang satu, menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak yang lain, sedangkan kewajiban pihak yang terakhir ini, membayar harga sewa. Jadi barang itu diserahkan tidak untuk dimiliki, tetapi hanya untuk dipakai, dinikmati kegunaannya. Dengan demik…