Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara tindak pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana. Adanya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur tentang diversi sangat membantu Jaksa Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum serta menghindarkan anak dari stigma negatif s…