Dalam hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia telah di atur secara jelas tentang perkawinan kususnya dalam perkawinan campuran beda kewarganegaraan. Di Indonesia sendiri tidak perbolehkan seseorang memiliki status dua kewarganegaraan yang berbeda. Untuk menentukan seseorang menjadi warga Negara Indonesia di kenal dengan dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Terhadap peneli…