Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam perjanjian pembiayaan, terutama dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga perusahaan pembiayaan kehilangan hak untuk melakukan eksekusi langsung tanpa melalui proses pengadilan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu apakah y…