Penyelenggaraan hak atas tanah diatur agar administrasi dan buku-buku terdokumentasi dengan rapi. Untuk itu, ada beberapa peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah. Peraturan ini kemudian diperbaiki dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, dan diperkuat lagi memalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yang menjelas…