Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480, 481, dan 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu unsur utama yang sering dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan adalah unsur kesengajaan (dolus), yang mengartikan bahwa pelaku penadahan dianggap layak untuk menyadari bahwa barang yang diperolehnya berasal dari tindak kejahatan. Dalam praktik persidangan, membu…