Hak cipta merupakan suatu hak yang secara khusus dipunyai oleh pencipta suatu karya di bidang seni, ilmu, sastra, dan dapat dipertahankan jika ada individu yang melakukan pelanggaranterhadap hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika didasari ketentuan hukum yang diatur pada Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang yang tanp…