Setiap anak yang dilahirkan adalah subjek hukum dan merupakan pribadi kodrati yang artinya dia dilahirkan dalam keadaan merdeka, tidak boleh disiksa atau bahkan dilenyapkan. Bahkan sejak dia berada didalam kandungan anak sudah mempunyai hak untuk hidup, dipelihara, dan dilindungi bagaimanapun kondisi fisik serta mentalnya.Tindak pidana merupakan persoalan yang tidak ada habisnya untuk di perdeb…