Pengungsi ialah orang yang terpaksa meninggalkan negaranya dikarnakan merasa terancam terhadap hidupnya, masalah pengungsi diatur di dalam dalam konvensi 1951 tentang hukum pengungsi internasional dan protokol 1967, meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut, tetapi sebagai negara internasional, Indonesia harus turut serta dalam kebiasaan internasional tersebut. beberapa aspek timb…