Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pada saat mengkonsumsi barang dan/atau jasa sehingga, menimbulkan kepuasan bagi konsumen dan pelaku usaha agar terhindar dari suatu kerugian. Namun, kenyataannya pada Laundry Cahaya ditemukan adanya suatu permasalahan yang …