Perjanjian kredit merupakan salah satu perbuatan hukum yang dilakukan pada dunia perbankan antara pihak debitur dan kreditur. Kedua belah pihak tentunya diharuskan membuat kesepakatan terlebih dahulu sebelum melakkan pelaksanaan perjanjian tersebut. Di sampinng itu pula tentunya ada pihak yang terkait dengan kedua belah pihak tersebut guna pelayanan perjanjian tersebut yaitu notaris / PPAT. Ada…