Pemutusan sepihak terhadap perjanjian jual beli merupakan salah satu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian. Pada prinsipnya, perjanjian hanya dapat diakhiri atau dibatalkan berd…