Pengertian praperadilan menurut Pasal 1 angka 10 KUHP KUHAP, “Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Namun dalam implementasinya ada masih terdapat kendala khususnya mengenai penetapan tersangka yang dijadikan objek praperadilan. Disini penulis mengambil contoh putusan hakim pada Pengadilan Negeri Tembilaha…