Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di Perawang Kabupaten Siak antara pihak Kreditur dan Debitur telah bersepakat untuk melakukan pinjam meminjam uang, sehingga pihak Kreditur memberikan pinjaman berupa uang kepada Debitur sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), namun pihak Debitur hanya membayar cicilan sekali sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) kemudia…