Suatu kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya akan selalu dimulai dengan permohonan oleh nasabah yang bersangkutan. Apabila bank menganggap permohonan tersebut layak untuk diberikan, maka untuk terlaksana nya kredit tersebut terlebih dahulu haruslah dengan diadakannya suatu persetujuan atau kesepakatan dalam bentuk perjanjian kredit. Sementara itu hingga saat ini belum ada Undang-Unda…