Upaya perdamaian yang dimaksud oleh Pasal 130 ayat (1) HIR/ Pasal 154 R.Bg dan Pasal 82 ayat (1) dan 4 Undang-undang Peradilan Agama bersifat imperatif. Artinya hakim berkewajiban mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sebelum dimulainya proses persidangan dan apabila upaya damai tidak dilaksanakan maka putusan yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Hakim berusaha mendamaikan denga…