Pada umumnya pelaksaan eksekusi benda jaminan dapat menimbulkan sengketa karena kreditur menghendaki hak pelunasaan atas benda jaminan sedangkan debitur atau dalam kasus ini sebagai pihak ketiga tidak rela benda jaminan akan dieksekusi untuk pelunasaan hutang dari debitur, pihak ketiga mempertahankan benda jaminan dengan melakukan upaya hukum ke pengadilan dengan alasan gugatan perbuatan melawa…