Perkembangan teknologi informasi mendorong munculnya perjudian secara sebagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan media sosial untuk promosi dan penyebaran akses. Praktik ini menimbulkan masalah hukum karena melibatkan unsur kesengajaan, keuntungan ekonomi, dan distribusi konten bermuatan perjudian. Penelitian ini penting untuk menganalisis penerapan hukum, pertimbangan hakim, serta kepast…