2023 seharusnya pencegahan tuntutan hukum terhadap pelaksanaan lelang pasca pelaksanaan lelang, dengan kondisi pemilik objek pertama tidak menyetujui pasca pelaksaan lelang, sehingga menimbulkan peluang bagi Debitor maupun pihak ketiga yang merasa mempunyai hubungan terhadap objek lelang melakukan upaya-upaya hukum, yang dibenarkan oleh peraturan dan hukum yang berlaku. Penelitian ini akan dila…