Mediasi merupakan salah satu mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) yang diwajibkan dalam sistem peradilan perdata di Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kewajiban ini bertujuan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta memberikan penyelesaian sengketa yang bersifat win-win solution bag…