Perjanjian kerjasama lahir berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam sebuah perjanjian kerja sama yaitu akan ada hubungan kerja sama diantara dua belah pihak atau lebih yang menciptakan hak dan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus. Dalam pelaks…