Praktik jual beli tanah di bawah tangan, yaitu jual beli yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanpa segera didaftarkan pada Kantor Pertanahan, masih ditemukan di Kota Pekanbaru. Praktik tersebut menimbulkan persoalan karena adanya perbedaan antara keabsahan perjanjian menurut hukum perdata dan terpenuhinya persyaratan formal peralihan hak menurut hukum pertanahan. Pen…