Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu ciri negara hukum rechtstaat yang dibentuk untuk melindungi hak-hak perseorangan atau masyarakat dari perbuatan atau tindakan badan/pejabat pemerintah yang merugikan masyarakat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan melalui pembatalan/ pencabutan keputusan yang dibuat. Namun didalam praktek, seri…