ABSTRAK Kejahatan merupakan salah satu bentuk fenomena sosial yang sering terjadi dimana pun dan kapan pun ketika ada kesempatan dan niat dari si pelaku, misalnya saja pencurian. Dengan begitu, hukum hadir sebagai bentuk penanggulangan dalam upaya pencegahan meminimalisir atas kejadian atau perbuatan yang telah terjadi agar tidak terjadi lagi kejadian atau pun perbuatan tersebut dan memperbaikiā¦