Undang-undang perlindungan terhadap konsumen diterapkan menjadi acuan dasar, berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Peraturan mengenai perlindungan konsumen menetapkan bahwasannya pelaku usaha wajib bertanggung jawab, mengganti a…