Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Penanganan terhadap anak berhadapan hukum berbeda dengan orang dewasa yaitu dengan menggunakan sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang mana dengan metode ini penulis memperoleh informasiā¦