Aktivitas pedagang kaki lima yang menempati trotoar dan bahu jalan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021, di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan masih banyak ditemukan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang sehingga menimbulkan kemacetan, masalah kebersihan, serta menurunkan kualitas tata ruang kota. Penelitian ini bertujuan untuk meng…