Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat daerah yang menuntut terselenggaranya proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dalam pelaksanaannya, Pilkada berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran, sehingga diperlukan peran pengawasan yang optimal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penelitian ini bertujua…