Pada Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam hal perceraian, pemeliharaan pada anak yang belum termasuk mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak milik ibu kandungnya. Rumusan masalah ialah apakah yang menjadi faktor terhadap hak asuh anak di bawah umur 12 dan bagaimana kendala yang di hadapi oleh hakim dalam mempertimbangkan hak asuh anak dalam Putusan No 781/Pdt.G/2025/PA.Pbr d…